Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Nota Pembelaan (Pledooi) Walikota Tual Nonaktif, Mahmud M. Tamher dan Wakilnya, Adam Rahayaan dalam Kasus Korupsi Dana Asuransi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Periode 1999-2004. JPU tetap pada tuntutannya yakni meminta Majelis Hakim menghukum Mahmud M. Tamher dan Adam Rahayaan dengan hukuman dua tahun penjara atas perbuatan mereka yang merugikan negara Rp5.785.000.000,-
Home
Tulisan Hukum Pembelaan Tim Penasehat Hukum Tak Relevan Jaksa Tetap Minta Tamher-Rahayaan Dipenjarakan Dua...