Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Pemerintah   telah   menerbitkan Peraturan   Presiden   Nomor   81   Tahun   2010   tentang   Grand   Design Reformasi   Birokrasi   yang   mengatur   tentang   pelaksanaan   program reformasi  birokrasi.  Peraturan  tersebut  menargetkan  tercapainya  tiga sasaran  hasil  utama   yaitu  peningkatan  kapasitas  dan  akuntabilitas organisasi,  pemerintah  yang  bersih  dan  bebas  KKN,  serta  peningkatan pelayanan  publik.

Dalam  rangka  mengakselerasi  pencapaian  sasaran hasil tersebut, berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI No. 268/K/X-XIII.2/5/2015 tentang Unit Kerja Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan BPK Tahun 2015 maka Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku menerbitkan Keputusan No. 27/K/XIX.AMB/06/2015 tentang Tim Pembangunan Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi pada BPK Perwakilan Provinsi Maluku TA 2015.

Predikat Menuju WBK adalah predikat yang  diberikan  kepada  suatu  unit  kerja  yang  memenuhi  sebagian besar Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM,     Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayan Publik.

Tim Pembangunan Integritas menuju WBK bertugas sebagai berikut:

1.  Melaksanakan rencana aksi untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK);

2.  Menyiapkan dokumen-dokumen pendukung atas instrumen Penilaian Zona Integritas; dan

3.  Melaporkan perkembangan Pembangunan Zona Integritas kepada Kepala Perwakilan.