Ambon, 28 Januari 2013, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Provinsi Maluku, Perwakilan Provinsi Maluku BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur yang diwakili oleh:
- Syarif Makmur selaku Plh. Sekretaris Daerah
- M.R. Kilwarani, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi
- I. Syarif, Kepala Bagian Keuangan
- Umar Billahman, Inspektur Kabupaten Seram Bagian Timur
- Murad Wokas, Kepala Bagian Hukum
Melakukan pembahasan Keputusan Bersama antara Kepala Perwakilan Provinsi Maluku BPK RI dengan Bupati Seram Bagian Timur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengembangan dan Pengelolaan Informasi untuk akses data dalam rangka Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (e-Audit). Acara tersebut dibuka oleh Kepala Sub Bagian SDM, Hukum dan Humas Bapak Widya Pratama K dan dilanjutkan dengan pemaparan dan pembahasan draft kesepakatan dalam pelaksanaan e-audit (juknis e-audit). Hal-hal yang dibahas diantaranya tentang jenis data yang harus disediakan, keamanan/kerahasiaan data dan mekanisme pemasangan perangkat keras dan lunak untuk akses data.
Selanjutnya hasil pemabahasan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penelaahan lebih lanjut oleh komponen internal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur hingga menjadi juknis akses data yang disepakati dan ditandatangani bersama oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku dengan Bupati Seram Bagian Timur.