Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Tiga tahun keberlangsungan pemberian Dana Desa ternyata menyebabkan beberapa potensi permasalahan, sebagaimana yang pernah dikaji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Berangkat dari permasalahan tersebut, Penulis tertarik mengulas pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian Dana Desa beserta tugas dan fungsi masing-masing.