PEMANTAUAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BPK RI DAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH SEMESTER II TAHUN 2002

Ambon, 12 Desember 2002. Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester II Tahun 2002 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Ambon.

Acara yang diselenggarakan selama tiga hari tersebut (12 s.d 14 Desember 2002) dihadiri oleh Kepala Sub Auditorat Maluku I, Ivan Leonardo Hariandja S.E., Ak., M.M., CSFA, Kepala Sub Auditorat Maluku II, Janter Simanjuntak Ak, Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Ruly Ferdian S.H., M.H., CLA, serta Para Sekretaris Daerah dan Inspektorat yang berada di wilayah Provinsi Maluku.

Kepala Sub Auditorat Maluku I dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai Pasal 20 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2004, selanjutnya hasil pemantauan akan disampaikan kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II 2022.

Oleh karena itu, rekomendasi yang belum/tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah akan memberikan dampak antara lain, temuan berulang, kerugian daerah tidak terpulihkan, timbul permasalahan baru yang dapat mempengaruhi opini atas Laporan Keuangan.

“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima. Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung” tegas Kasubaud Maluku I.

Sementara untuk penyelesaian kerugian negara, bertujuan antara lain agar keberadaan dan pelaksanaan tugas Tim Penyelesaian Kerugian Daerah atau Majelis Pertimbangan TP dan TGR dalam menangani kerugian daerah, kepatuhan instansi dalam menaati ketentuan batas waktu penyelesaian ganti kerugian daerah, pelaksanaan ganti kerugian daerah terhadap bendahara, pengelola BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan daerah, penetapan dan pelaksanaan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain, penyelesaian kerugian daerah oleh pihak ketiga, dan kerugian daerah yang belum atau sedang dalam proses penetapan pembebanannya.

Dijelaskan juga dalam pelaksanaan pembahasan pemantauan tindak lanjut ini akan dilakukan secara langsung maupun melalui  Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) dengan masing-masing tim pemantau yang bertujuan untuk mengelola data pemantauan tindak lanjut secara real time antara BPK Perwakilan Provinsi Maluku dengan entitas yang diperiksa.