PBSI Tolak Tapera Dan Perjuangkan Hak Nelayan Di Tanimbar

Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 (PP No.21/2024) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 menuai pro kontra di publik. Salah satu organisasi pekerja yang menolak kebijakan tersebut adalah Dewan Pekerja Buruh Sejahtera Indonesia (DPBSI) Provinsi Maluku. Penolakan dilakukan dalam bentuk aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Senin (10/06). Sayangnya aksi yang dipimpin Ketua Serikat Buruh Pekerja Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku, Yeheskel Haurissa, hanya diterima oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Sekretariat DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal. Pasalnya, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku sedang tidak berada ditempat.

PBSI-TOLAK-TAPERA-DAN-PERJUANGKAN-HAK-NELAYAN-DI-TANIMBAR