Dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat, serta mewujudkan reformasi birokrasi dan good governance, Pemerintah dituntut agar memiliki sumber daya aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu diperlukan pembaharuan dan perubahan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal ini terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya aparatur sipil negara.
Home
Tulisan Hukum (Tulisan Hukum) – Paradigma Pengaturan Kepegawaian Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara