Pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota tiap tahun menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di dalam APBD terdapat fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Melalui APBD, pemerintah menunjukkan keberpihakannya melalui pos penerimaan dan belanja daerah. Dua pos itu sekaligus menggambarkan juga bagaimana pemerintah memperlakukan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau warganya. Sesuai asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, Gubernur bertanggung jawab selaku pengelola keuangan daerah terhadap APBD.