Operator Dana Bos Malteng Dituntut 8 Tahun

Terdakwa Fritsz Lucas Sopacua selaku Operator Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun 2020-2022, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 4 tahun penjara. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Tuntut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng, Junita Sahetapy dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Rabu (31/1) dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Selang didampingi dua Hakim Anggota lainya.

OPERATOR-DANA-BOS-MALTENG-DITUNTUT-8-TAHUN