Ambon, 27 Juli 2020. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan secara virtual oleh Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna di Jakarta, secara simbolis LHP diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Muhhamad Abidin kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Gubernur Maluku pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku.
Pada rapat paripurna tersebut Ketua BPK menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019. “Opini tersebut naik dari tahun sebelumnya, yakni tahun anggaran 2018 yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)’’, tegasnya.
Menurut Ketua BPK, kenaikan opini WTP pada LKPD TA 2019 tersebut menunjukkan adanya komitmen dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan perbaikan atas laporan keuangan tahun sebelumnya serta adanya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Pemeriksaan keuangan, lanjutnya, tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian daerah, maka penyimpangan tersebut harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Dengan demikian, “opini yang diberikan oleh pemeriksa merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” tutupnya.
Dengan diserahkannya LHP tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku telah menyelesaikan 12 pemeriksaan atas LKPD TA 2019 di Wilayah Provinsi Maluku.