Ambon – Saat pemilik lahan dan gedung di Jalan Raya Damo No 51, Kelurahan Keputren, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, C Theodorus diperiksa tim penyidik Kejati Maluku, ia mengaku hanya dibayar Rp 46,4 milyar sesuai harga yang disepakati. Lahan dan gedung miliknya itu, dibeli oleh Bank Maluku dan Malut untuk pembukaan kantor cabang di kota berjuluk pahlawan itu. Baca selengkapanya…