Gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Holmes Matruty akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Ambon. Hakim Tunggal Alex Pasaribu menilai, penetapan tersangka oleh termohon (Kejaksaan Negeri Saumlaki) terhadap pemohon (Matruty) dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi ruang rapat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan MTB tahun anggaran 2014, sudah sesuai aturan perundang-undangan.