Belum lolos dari jeratan gratifikasi dan suap, Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) yang baru saja divonis lima tahun penjara, kembali tersandung dalam kasus lain. Dari sejumlah rangkaian penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)[1] menemukan sejumlah fakta yang mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)[2] yang dilakukan mantan orang nomor satu di Kota Ambon tersebut. Dalam kasus TPPU ini, KPK kembali menetapkan RL sebagai Tersangka. “Untuk Kasus TPPU yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai Tersangka,” ungkap Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (9/2). Ditanya soal berapa nilai TPPU yang sementara diusut, Taufiq Ibnugroho belum bisa menyebutkannya lantaran masih dalam pengembangan. “Soal itu prosesnya masih terus dikembangkan,” ucapnya. Untuk mengusut lebih jauh kasus ini kata Taufiq Ibnugroho, pihak KPK akan melakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi. “Proses saat ini sementara jalan, termasuk sejumlah pemeriksaan saksi,” jelasnya.