Mantan Ketua IDI Maluku Rugikan Negara 800 Juta

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Maluku, dokter Hendrita Tuanakotta, diduga merugikan negara sebesar 800 juta rupiah dalam Kasus Korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up (MCU) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2016 hingga Tahun 2020 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M. Haulussy Ambon. Peran Hendrita Tuanakotta ini mulai dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Selasa (30/5). Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, berdasar­kan Surat Keputusan IDI Nomor 02452/PB/A.4/09/2018 masa bakti Tahun 2018-2021 peran yang bersangkutan adalah mengelola anggaran serta mengatur jalannya proses MCU Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020. Hendrita Tuanakotta didakwa melakukan penyimpangan dengan tujuan mengun­tungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp829.299.698,00 Terdakwa diduga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagai Ketua IDI Wilayah Maluku dalam melakukan kegiatan pengelolaan Anggaran MCU Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020.

MANTAN-KETUA-IDI-MALUKU-RUGIKAN-NEGARA-800-JUTA