Awaludin Bugis, yang merupakan mantan Kepala Keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengakui dalam sidang bahwa berdasarkan temuan BPK RI, ada nama M.M. Tamher dan Adam Rahayaan serta 34 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malra lainnya dalam Temuan BPK RI. Temuan ini terkait penyalahgunaan dana asuransi sehingga menyebabkan kerugian negara. Hal ini diungkapkan Awaludin Bugis pada Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.