Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon Lucia Izack dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dengan pidana enam tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 milliar dengan ketentuan, jika tidak dikembalikan maka harta benda akan disita, subsider dua tahun lima bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Chrisman Sahetapy dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Senin (31/1) dipimpin majelis hakim Rony Felix Waisan.