Ambon, Tribun-Maluku.com; Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon mengadili mantan Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Seram Bagian Barat, Syamsudin Laitupa dan bendaharanya, Popy Patialang dalam kasus bantuan dana bergulir tahun anggaran 2009. Ketua Majelis Hakim Tipikor, Christina Tetelepta didampingi Syamsidar Nawawi dan Heri Leliantono selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Selasa (31/1), dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi. Baca selengkapnya..