Mantan Direktur RSUD Saparua Dieksekusi

Kejaksaan Negri Masohi Cabang Saparua, Kabupaten Maluku Tengah sudah mengeksekusi mantan Direktur RSUD Saparua Saartje Yoke Patinaja yang divonis majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Ambon selama satu tahun penjara.

“Putusan majelis hakim tipikor tertanggal 25 September 2015 menyatakan yang bersangkutan dihukum satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan sejak 25 September 2015 lalu,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Minggu.

Kejaksaan Negeri Masohi mengeksekusi terpidana pada pertengahan Mei 2016, setelah menerima salinan putusan majelis hakim tipikor yang saat itu diketuai Halija Wally.

Selanjutnya.