Mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Idris Lestaluhu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon dengan pidana penjara selama tiga tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Terdakwa Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung di Sekretariat Daerah (Setda) SBT ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota yakni Antonius Sape Samine, dan Paris Edward di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (3/7).
MANTAN-BENDAHARA-PENGELUARAN-SETDA-SBT-DIHUKUM-3-TAHUN-BUI