Permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku mengaudit Kerugian Negara, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Terminal Transit Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon Tahun 2008-2009 belum juga mendapat respon. Akibat audit kerugian negara mandek, penanganan kasus yang menjerat tiga orang sebagai tersangka yaitu, Konsultan Pengawas dari CV Jasa Intan Mandiri Jhon Lucky Metubun, Direktur PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos Latuconsina dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Terminal Transit Passo Tahun 2008-2009, Angganoto Ura, menjadi terkatung-katung.