Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti keterlibatan mantan Walikota, dalam dugaan korupsi yang menjeratnya. Tim Penyidik KPK memaksimalkan bukti dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dengan memeriksa saksi-saksi. Walikota Ambon ditetapkan sebagai tersangka Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan Gerai Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020.