Setelah tiga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon dan puluhan anggota diperiksa jaksa, kini giliran bendahara, JS diperiksa, Rabu (5/1). JS digarap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terkait Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon senilai Rp5,3 miliar. Informasi yang diperoleh, JS diperiksa jaksa selama lima jam sejak pukul 10.00 WIT hingga 15.00 WIT dan dihujani 35 pertanyaan. Informasi yang diperoleh, JS diperiksa karena dianggap mengetahui penggunaan dana tersebut sejak Tahun 2020.