Bupati SBT, Abdullah Vanath kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (2/3) sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 2,5 Milyar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penguasa Kabupaten yang berjuluk Ita Wotu Nusa itu mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon sekitar pukul 10.00 WIT didampingi penasihat hukumnya, Fahri Bachmid. Setibanya di Kantor Ditreskrimsus, Vanath diarahkan ke ruang penyidik. Kurang lebih satu jam Vanath diperiksa untuk melengkapi berkasnya sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus menandatangani beberapa dokumen.