Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Maluku masih mendalami berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Abdullah Vanath untuk memperkuat bukti-bukti yang audah dikantongi. Berkas Vanath dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dengan sejumlah petunjuk atau P-19 untuk dilengkapi.