Ambon – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih membutuhkan tambahan keterangan saksi guna melengkapi berkas Direktur Poltek Negeri Ambon, Miegsjeglorie V Putuhena dan eks Plt Direktur Poltek Verdinand Sekerony.
Tambahan keterangan saksi untuk melengkapi dua berkas tersangka korupsi pengadaan lahan Poltek Ambon itu perlu, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas kedua tersangka dengan petunjuk P-19 atau belum lengkap.