Direktur PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos Latuconsina, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Terminal Transit Passo Tahun 2008-2009, Angganoto Ura dan Konsultan Pengawas dari CV Jasa Intan Mandiri, Jhon Lucky Metubun, kembali diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (30/4). Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi terminal transit ini diperiksa atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penghitungan kerugian negara.