Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menahan satu tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Water Front City (WFC) Kota Namlea, Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015-2016 ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Ambon, Selasa (30/4). Tersangka tersebut adalah Muhammad Duwila alias Memet, selaku kuasa dari PT Aego Media Pratama. “Benar telah dilakukan penahanan terhadap satu tersangka Korupsi Proyek WFC Kota Namlea tahun anggaran 2015-2016, atas nama MD,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Selasa (30/4).