Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa, terdakwa dugaan suap pengadaan barang dan jasa, menerima keuntungan ratusan juta rupiah dari bisnis tambang emas tradisional ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, selama kurun waktu lima tahun, kata seorang saksi yang dihadirkan dalam persidangan. “Bisnis ini dimulai Tahun 2011 hingga 2015 dan saya tahu saat itu terdakwa sudah menjadi Bupati Bursel,” kata Sofyan Saoulisa saat bersaksi pada Sidang Lanjutan Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa sebesar Rp23,279 miliar di Kabupaten Bursel, Maluku, Tahun 2011-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Kamis (01/09). Sofyan Saoulisa merupakan satu dari tiga saksi meringankan yang dihadirkan Tim Penasihat Hukum terdakwa dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faizal didampingi Jenny Tulak serta Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota.