Kasus Dugaan Suap Proyek Revitalisasi Asrama Haji yang terletak di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon sebesar Rp27 milyar, yang ditangani Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 sementara dalam pemeriksaan berkas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan gratifikasi proyek bernilai jumbo resmi dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat-Seram), Senin, 23 Mei 2022. Pegiat Anti Korupsi Rian Idris mendesak, lembaga anti rasuah itu untuk memeriksa semua pihak terkait dengan Proyek Revitalisasi Asrama Haji di Desa Waiheru. “Kami dukung dan mendesak KPK segera periksa semua pihak yang terkait, supaya perkara ini terang benderang. Publik mencurigai adanya kejahatan di Kemenag Maluku”, ujarnya.