Ambon. Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Tual peroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2020 diterima Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bupati dan Ketua DPRD Maluku Tengah, Wakil Walikota Tual dan Ketua DPRD Kota Tual secara virtual.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Maluku Muhammad Abidin, S.E., Ak, CA, CSFA dalam sambutan pidatonya mengapresiasi Pemerintah Kota Tual pertahankan opini WTP tiga tahun anggaran berturut-turut sedangkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tengah pertahankan opini WTP enam tahun anggaran berturut-turut.
Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Oleh karena itu, Pemeriksaan laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman pada sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara kepada Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara