Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek terminal transit di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon meminta keringanan hukuman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon hari Senin, 06 April 2020 dengan agenda pembelaan. Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut hukuman 1,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. “Kami mohon hukuman yang seringan-ringannya,” kata Amir Gaos Latuconsina, salah seorang terdakwa menyampaikan permohonan kepada majelis hakim. Begitu juga dengan dua terdakwa lainnya, Angganoto Ura dan John Lucky Metubun. Terdakwa Amir Gaos Latuconsina melalui penasehat hukumnya, Mourits Latumeten meminta keringanan. Alasannya karena Amir telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3 miliar lebih.