Ambon – Penyidik Satreskrim Polres Seram Bagian Barat sementara menyiapkan dokumen dan bukti-bukti dugaan korupsi uang makan dan minum pendopo bupati dan wakil bupati tahun 2017 senilai Rp 1.020.000.000.00 untuk diserahkan kepada BPKP. Penyidik juga sudah meminta Pemkab SBB menyerahkan surat perintah membayar (SPM) dan bukti pertanggungjawaban keuangan. Baca selengkapnya…