Mantan Direktur Pemasaran PT Bank Maluku Maluku Utara, Willem Patty harusnya dijerat bersama dengan terdakwa lainnya dalam Kasus Dugaan Korupsi Repo Saham Obligasi dengan PT Andalan Artha Advisindo (AAA) milik Theodorus Andri Rukminto. Willem Patty ternyata berperan penting dalam transaksi tersebut, tapi sayangnya Jaksa meloloskan yang bersangkutan. Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Jumat (26/3), dengan terdakwa Ishak B Thenu, terungkap kerjasama yang dimotori Willem Patty itu tidak memiliki General Agreement atau Perjanjian Kerjasama.