Eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Holmes Matruty dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ellias Lamer-burru divonis 1,3 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan ruang rapat tahun 2014 senilai Rp838.317.000,00 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Selasa (23/8). Holmes Matruty dan Ellias Lamerburru juga dihukum membayar denda Rp50.000.000,00 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp194.179.818,00 subsider satu bulan kurungan.
Home
Tulisan Hukum Korupsi Proyek Ruang Rapat, Eks Kadis Pendidikan Maluku Tenggara Barat Dan PPTK...