Ambon – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, Achmad Marzuki Padang dan dan Ahmad Mukadar alias Mo sulit untuk lolos dari jeratan hukum. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara.