Terdakwa kasus korupsi pembangunan Kantor Desa Pur Pura, Kecamatan Kisar Utara Kabupaten MBD, Fhilip Pattipeilohy, mengaku uang yang dikorupsinya dipakai untuk bisnis batu bacan.
“Saya mengambil uang dari bendahara sebesar Rp 265 juta untuk pembelian bahan-bahan bangunan berupa kayu, batu, pasir dan zenk dan sisanya Rp 190 juta digunakan untuk bisnis batu bacan,” ungkap Pattipeilohy, saat sidang Senin (13/6), di Pengadilan Tipikor Ambon.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa itu, dipimpin majelis hakim yang diketuai Abdul Halim Amran, didampingi hakim anggota Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan. Sementara terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Fery Letelay.