Korupsi PLTG Namlea, Jaksa Loloskan Pihak PLN

Langkah pihak kejaksaan yang tidak menetapkan pihak pembeli lahan sebagai tersangka diprotes tersangka Abdul Gafur Laitupa. Lewat kuasa hukumnya, Syukur Kaliky, tersangka dalam kasus ko­rupsi pembelian lahan pembangu­nan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea itu me­ngatakan pihak kejaksaan keliru menetapkan tersangka. Dia menuturkan, mestinya pihak PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku menjadi salah satu pihak yang harusnya paling terlibat dan bertanggung jawab pada kasus tersebut. “Jaksa seharusnya tidak mene­tapkan Laitupa sebagai tersang­ka,” ujar Syukur Kaliky.

Artikel Selengkapnya