Langkah pihak kejaksaan yang tidak menetapkan pihak pembeli lahan sebagai tersangka diprotes tersangka Abdul Gafur Laitupa. Lewat kuasa hukumnya, Syukur Kaliky, tersangka dalam kasus korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea itu mengatakan pihak kejaksaan keliru menetapkan tersangka. Dia menuturkan, mestinya pihak PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku menjadi salah satu pihak yang harusnya paling terlibat dan bertanggung jawab pada kasus tersebut. “Jaksa seharusnya tidak menetapkan Laitupa sebagai tersangka,” ujar Syukur Kaliky.