Penjabat (Pj) Kepala Desa Aruan Gaur, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ragia Rumakway divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terdakwa Ragia Rumakway dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor terhadap Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) Tahun Anggaran (TA) 2016 s.d. 2020 dengan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KORUPSI-PENJABAT-KADES-DI-SBT-DIVONIS-8-TAHUN-BUI