Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengembalikan berkas korupsi pengadaan lahan dengan tersangka Direktur Poltek Negeri Ambon, Miegsjeglorie V Putuhena dan eks Plt Direktur Poltek Verdinand Sekerony kepada jaksa, Jumat (10/6). Berkas Putuhena dan Sekerony dikembalikan, setelah penyidik Ditreskrimsus melengkapi sehumlah petunjuk JPU, diantaranya pemeriksaan tersangka dan saksi tambahan.
“Berkas untuk tersangka korupsi lahan Poltek itu sudah dikembalikan pada Jumat setelah petunjuk yang diberikan oleh jaksa dipenuhi penyidik. Berkas tersebut di tangan jaksa untuk diteliti,” kata Plh Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Sulaiman Waliulu yang dikonfirmasi Siwalima, Sabtu (11/6). Semua petunjuk JPU sudah dilengkapi. Karena itu, Waliulu berharap, berkas Putuhena dan Sekerony bisa dinyatakan P-21.
“Mudah-mudahan secepatnya P-21 agar penyidik limpahkan berkasnya ke jaksa dan bisa dilanjutkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.Miegsjeglorie V Putuhena adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan tahun 2012 seluas 10.000 meter persegi senilai Rp 1.750. 000.000 yang merugikan negara Rp 707. 324.181. Sedangkan Plt Direktur Poltek Verdinand Sekerony, tersangka pengadaan lahan tahun 2010 se luas 2.600 meter persegi senilai Rp 455.000.000 yang merugikan negara Rp 150.665.819.