Ambon – Ketua Panitia Pembangunan Kantor Desa Pur Pura, Kecamatan Kisar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Fhilip Pattipeilohy divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (1/8). Terdakwa kasus korupsi pembangunan Kantor Desa Pur Pura, yang merugikan negara Rp 190.493.000 juga diganjar membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 190.493.000 subsider empat bulan kurungan. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Abdul Halim Amran didampingi hakim anggota Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Fery Letelay.