Pada hari Jumat, 18 November 2016, Kejaksaan Negeri Namlea telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek tanaman reboisasi dan pengayaan di Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan Tahun 2012 senilai Rp2,6 miliar. Ketiga tersangka yaitu Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan M. Tuasamu, Bendahara Syarief Tuharea, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Januar Risky Polanunu. Penyidik sedang merampungkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.