Jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor Ambon terhadap tiga terdakwa kasus dana hibah bantuan sosial Dinkop UKM Kota Tual. Vonis bagi mereka dinilai rendah. “Kita resmi menyatakan banding terhadap putusan bagi tiga terdakwa dalam kasus ini yakni Jismi Reubun, Adolop Samuel Tapotubun dan Abdul Gani Tamher,” tandas JPU Chrisman Sahetapy, kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/6).
Jaksa menuntut Jismi Reubun yang adalah anggota DPRD Kota Tual dengan hukuman enam tahun. Sedangkan eks Kadis Koperasi dan UKM Kota Tual Adolop Samuel Tapotubun, dan PPTK merangkap Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Gani Tamher empat tahun penjara. “Putusan majelis hakim rendah dari tuntutan JPU, sehingga kita ajukan banding,” ujar Sahetapy.
Dalam sidang Senin, (13/6) lalu, majelis yang terdiri dari Aviantara selaku ketua didampingi hakim anggota Alex Pasaribu dan Hery Liliantoro memvonis Jismi Reubun empat tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.