Jismi Reubun, anggota DPRD Kota Tual Divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Ambon Senin (13/6). Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Aviantara selaku hakim ketua didampingi hakim anggota Alex Pasaribu dan Hery Liliantoro. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi Dana hibah bantuan sosial dari Dinkop UKM Kota Tual.
Perbuatan terdakwa jelas melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.