Tiga terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Karlutukara, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, (10/05/2021). Mereka adalah Hengky Rumawagtine (Sekretaris Desa), Mantan Kepala Desa Karlutukara, Matheos Erbabley, dan Theo Hengky Aliputy, Bendahara Desa. Mereka diganjar dengan hukuman selama tiga tahun penjara.