Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Tahun Anggaran (TA) 2020-2023, dengan anggaran Rp6.061.519.409, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk disidangkan. Kasus ini menjerat tiga tersangka, yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinusa alias LP, Mariance Latumeten (ML), dan Yuliana Puttileihalat (YP), yang masing-masing menjabat sebagai Bendahara dalam periode yang terpisah. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah, kepada rekan media di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senin 10 Maret 2025. Diungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara telah dilakukan pada Kamis 6 Maret 2025. “Sudah dilimpahkan hari Kamis kemarin ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon,” ungkap Adhryansah. Lanjutnya, kasus tersebut akan disidangkan pada Senin, 17 Maret 2025. “Sudah keluar jadwal sidangnya, tanggal 17,” tambahnya.
Korupsi Dana BOS Smp N 9 Ambon Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Ambon, 17 Maret Disidangkan
Loading...