Ambon – Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Buru, Achmad Marzuki Padang dan stafnya Ahmad Mukadar alias Mo dihukum dua tahun penjara, lantaran terbukti korupsi anggaran pengadaan alat-alat laboratorium bahasa Kabupaten Buru. Kedua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat-alat laboratorium bahasa di Kabupaten Buru Tahun 2010 ini juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.