Ambon, 7 Januari 2015, bertempat di ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, dilaksanakan acara koordinasi dan diskusi Anggota Komite III DPD RI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan T.A 2013 Semester II dan T.A 2014 Semester I. Agenda pembahasan dimulai dengan penjelasan maksud dan tujuan kunjungan Anggota Komite III, Novita Anakotta, S.H, M.H. Ia menjelaskan bahwa Komite III yang mengurusi Pendidikan dan Kesehatan di dalamnya terdapat alat kelengkapan yaitu Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dimana salah satu tugasnya adalah mengawasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh Pemerintah Daerah. Melalui kegiatan ini, ingin diperoleh sejauh mana perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dan apa saja kendala yang dihadapi dan upaya apa saja oleh BPK dalam rangka meningkatkan persentase pelaksanaan tindak lanjut.
Selanjutnya Kepala Perwakilan menjelaskan tentang tugas dan wewenang BPK berkaitan dengan mekanisme tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan, bahwa BPK hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan dan lebih ke fungsi pembinaan dan arahan. Sedangkan pihak pemerintah daerah dalam hal ini Kepala Daerah dan Inspektorat yang memiliki kewenangan lebih untuk mengawasi dan mendorong peningkatan persentase tindak lanjut. Disamping itu Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa salah satu kendala dalam pelaksanaan tindak lanjut adanya masih rendahnya kesadaran dan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah. Selain itu masih disampaikan pula permasalahan yang lain yaitu terkait keterlambatan penyerahan laporan keuangan oleh pemerimtah daerah di Maluku.