Atas pemberitaan Harian Ambon Ekspres pada tanggal 22 Januari 2009 pada kolom Tajuk, pada kesempatan ini kami akan menggunakan hak jawab kami yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagai berikut :
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran sentral dalam mewujudkan terciptanya sistem pengelolaan keuangan negara/daerah yang transparan dan akuntabel di Indonesia. Sebagai auditor eksternal Pemerintah, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kedudukan dan tugas BPK ini merupakan wujud nyata implementasi dari amanat dalam UUD 1945 amandemen ke empat pasal 23e, 23f dan 23g. Dalam menjalankan fungsinya tersebut BPK selalu berpedoman kepada ketentuan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan stándar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pada alinea empat dan lima kolom Tajuk Harian Ambon Ekspres menyebutkan bahwa: BPK sebenarnya cukup toleran dalam pemeriksaannya. Pemerintah masih diberikan kelonggaran untuk melengkapi administrasi yang tak lengkap, entah sampai berapa lama. Setelah dilengkapi, maka itu bukan lagi masuk tindak pidana korupsi. Tapi kalau tidak, tentu itu korupsi. Dengan demikian sangat mubazir apa yang dilakukan BPK sebenarnya…….
Opini ini sungguh tidak berdasar dan tanpa disertai dengan pemahaman mendalam tentang proses audit yang dilaksanakan BPK sehingga dapat menyesatkan bagi pembaca. Dalam hal ini kami perlu meluruskan bahwa BPK tidak pernah memberikan toleransi dan/atau kelonggaran pada auditee/pemerintah daerah manapun yang diperiksa dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. BPK melaksanakan fungsi rekomendatif yaitu dengan memberikan saran atau rekomendasi. Rekomendasi adalah saran dari BPK berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan yang ditujukan kepada orang dan /atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. Rekomendasi ini wajib hukumnya untuk ditaati dan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini entitas/obyek terperiksa dengan batas waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah menerima hasil pemeriksaan dan harus diberitahukan kepada BPK, apabila hal ini tidak dipatuhi maka pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian bahkan dapat juga dikenai sanksi pidana paling lama satu tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak limaratus juta rupiah. Penyimpangan keuangan hasil pemeriksaan BPK tidak selalu mengandung unsur korupsi, ada kalanya bersifat temuan administratif sehingga tindak lanjut pun melalui proses administrasi sesuai ketentuan terkait. Sedangkan untuk temuan yang mengandung unsur kerugian daerah maka rekomendasi tindak lanjutnya akan berupa pengembalian senilai kerugian daerah yang terjadi oleh pihak-pihak yang terkait. Lebih lanjut lagi, bila ada hasil pemeriksaan BPK yang mengandung unsur tindak pidana korupsi maka akan diserahkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara BPK dengan pihak Kejaksaan yang dituangkan dalam Mou Nomor 01/KB/IVIII.3/07/2007 dan BPK dengan Kepolisian yang tertuang dalam MoU Nomor 01/KB/I-XIII.2/11/2008 serta BPK dengan KPK dalam MoU Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006.
Hasil Pemeriksaan di Kabupaten Maluku Tengah memiliki berberapa bentuk rekomendasi yang disesuaikan dengan bentuk penyimpangan yang terjadi sebagaimana disebut diatas. Harian Ambon Ekspres dalam hal ini tidak menyajikan informasi yang akurat terkait permasalahan diatas. Perlu diketahui bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang di dalamnya berisi rekomendasi diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Kemudian DPR, DPD dan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai dengan Peraturan Tata Tertib masing-masing Lembaga Perwakilan. Hasil Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum, terkait dengan hal ini BPK selalu mempublikasikan setiap hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD melalui jaringan internet BPK (www.bpk.go.id). Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan, peran BPK lebih pada pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Peran lebih besar sebenarnya ada pada lembaga legislatif (DPRD) untuk melakukan pembahasan dengan pemerintah daerah itu sendiri dalam rangka melaksanakan tindak lanjut yang direkomendasikan BPK.
Opini Harian Ambon Ekspres pada alinea kedelapan yang menyatakan bahwa “karena itu, kita usulkan agar pola pertanggungjawaban seperti ini perlu diubah….” Sebagai Harian dengan oplah terbesar di Provinsi Maluku, Ambon Ekspres seharusnya tidak menuliskan opini seperti tersebut diatas bila belum memahami mekanisme kerja BPK, karena hal ini dapat menggiring masyarakat pada pemahaman yang keliru terhadap BPK. Terkait dengan mekanisme kerja BPK, Ambon Ekspres sebaiknya mempelajari dan memahami ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar kerja BPK diantaranya Undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, UU nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sehingga dapat memberikan kepada masyarakat pemberitaan yang jujur, mendidik dan berimbang.
Pada alinea sembilan, Harian Ambon Ekspres menyatakan “Mekanisme pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang ditempuh BPK juga tidak memberikan dampak positif bagi penataan administrasi birokrasi…… Hal ini juga merupakan opini yang menyesatkan bagi masyarakat dan tidak mencerminkan sedikitpun nilai berita yang faktual karena Harian Ambon Ekspres tidak mendasari opininya tersebut dengan data-data yang akurat terkait dengan proses tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang telah berjalan selama ini.
Perlu diketahui pula bahwa terlepas dari fungsi BPK sebagai external auditor, sebenarnya Pemerintah Daerah memiliki instrumen yang dapat mencegah terjadinya suatu penyimpangan dalam pelaksanaan pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Daerah, hal ini adalah peran dari Badan Pengawas Kabupaten/Provinsi (bawaskab/prov). Institusi ini lah yang berfungsi sebagai internal control bagi pemerintah daerah, sehingga apabila peran pengawasan dilaksanakan secara optimal maka setiap perilaku penyimpangan dapat teridentifikasi dan ditanggulangi sejak dini. Disamping itu, peran kontrol yang dilakukan oleh legislatif (dalam hal ini DPRD) juga akan menentukan keberhasilan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik yang pada gilirannya diharapkan dapat mengurangi dan/atau menghilangkan korupsi.
Kedepannya, kami berharap pemberitaan yang dibuat oleh kawan-kawan pers dapat memuat informasi yang didasari data-data akurat dan berimbang sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan menjadi bagian dari fungsi kontrol masyarakat.