Ambon – Marthen Johan Benamen, terdakwa kasus korupsi retribusi Ijin Membangun Bangunan (IMB) di Dinas PU Kabupaten Kepulauan Aru dihukum empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (25/7).
Ketua Pokja IMB ini juga divonis membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 199.508.093 subsider tiga bulan kurungan. Vonis majelis hakim masing-masing Abdul Halim Amran selaku ketua, serta Samsidar Nawawi dan Herri Liliantono sebagai anggota itu, sama dengan tuntutan JPU Kejari Dobo, Ekaputra S.F.W Polimpung.